Harus Ekstra hati-Hati Kalau Mau Memodifikasi Kendaraan? Baca Dulu UU Berikut agar tak Digolongkan Tindak Pidana

Dalam pasal 266 jo pasal 316 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan kendaraan modifikasi, apakah itu sepeda motor maupun mobil yang dilakukan secara tidak sah dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda tilang hingga Rp 24 juta.

Mau Memodifikasi Kendaraan? Baca Dulu UU Berikut agar tak Digolongkan Tindak Pidana
Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Sarif Rahman menanggapi hal ini. Katanya, memodifikasi kendaraan roda dua maupun empat tidak dilarang.

Asalkan, sergahnya, sesuai ketentuan pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP Nomor 50 tahun 2012 tentang Kendaraan jo pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia bilang, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
"Misalnya mengganti mesin. Seperti bodi kijang Innova tapi mesin Mitsubishi. Tapi ada syaratnya, harus ada kuitansi pembelian, PID dan harus tersertifikasi sesuai UU," Ungkapnya

Ia menyebutkan, kendaraan yang dikeluarkan pabrik sudah tersertifikasi dan teregistrasi berdasarkan penelitian. Menurutnya, jika diubah akan membahayakan keselamatan orang lain.

"Seperti lampu. Jika bola lampunya tak sesuai maka sinarnya akan menyilaukan mata pengendara lain. Begitu juga
kaca spion, sudah ada ukurannya. Semua sudah terukur dari pabrik," katanya lagi.

Hal lainnya, Sarif bilang, seperti fenomena telolet. Klakson itu kerap diaplikasikan ke mobil bus tetapi tetap sesuai aturannya. Yakni desibel suara dan spesifikasi dasarnya.

"Kalau melebihi desibelnya maka akan membahayakan (terkejut) pengendara lainnya juga," bebernya.

 Dia bilang, bagi masyarakat yang telah memodifikasi kendaraannya, seperti mengganti cat, harus meregistrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 "Jika tidak bisa kena sanksinya. Jadi harus ubah STNK lagi sesuai kendaraan," ujarnya.
 Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk keamanan berlalu lintas, sebaiknya menggunakan kendaraan sesuai dari pabrik.

"Ini salah satu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Lalu agar kendaraan aman juga," tandasnya.

http://www.viralmaya.id/2017/03/mau-memodifikasi-kendaraan-baca-dulu-uu.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Kenapa Pacaran Naik Motor Bikin Hubunganmu Lebih Manis daripada Naik Mobil

Unik, Ilmuan Ini Kembangkan Ayam Telanjang Tanpa Bulu Pertama Di Dunia

MUSLIMAH WAJIB BACA INI...!!! INILAH TANDA TANDA MUSLIMAH TIDAK DITERIMA SHALATNYA, SEBARKAN AGAR BANYAK YANG TAHU...!!!