Astaga... ?1?!?! Denda 500 Ribu Bagi Pengguna Sepeda Motor Yang Memasang Braket Handphone.

Polri Mulai Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Atau Penjara Pemakai Braket Hand Phone di sepeda motornya, pengguna sepeda motor akan mendapatkan denda 500 ribu bila masih tetap memasang braker untuk tempat handphone.
Polri Mulai Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Atau Penjara Pemakai Braket Handphone

Berikut ini cekposting.com kutip dari laman motorplus-online.com. Sejak kemarin (1/3) Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone.
Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Polri Mulai Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Atau Penjara Pemakai Braket Handphone
Karena itu, bagi kalian pengguna sepeda motor yang pakai braket handphone di motor mendingan dilepas.
Braket hp bagian dari alat dianggap mengganggu keselamatan karena kegunaannya jadi tempat hp yang dinyalakan saat motor jalan.
http://cekposting.com/denda-500-ribu-bagi-pengguna-sepeda-motor-yang-memasang-braket-handphone/4210/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Alasan Kenapa Pacaran Naik Motor Bikin Hubunganmu Lebih Manis daripada Naik Mobil

Unik, Ilmuan Ini Kembangkan Ayam Telanjang Tanpa Bulu Pertama Di Dunia

MUSLIMAH WAJIB BACA INI...!!! INILAH TANDA TANDA MUSLIMAH TIDAK DITERIMA SHALATNYA, SEBARKAN AGAR BANYAK YANG TAHU...!!!